DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali mendalami dokumen APBD tahun 2022 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sejauh ini ada sebanyak 73 Penjabaran Anggaran Sub Kegiatan (PASK) yang terimbas evaluasi Kemendagri. Sementara hampir sebagian besar anggaran tersebut diperlukan di tengah masyarakat.
“Saya minta rasionalisasi belanja yang sudah ada di RKPD, mana yang mendesak dan tidak. Jadi hari ini kita akan meminta persetujuan dari 73 PASK yang tidak diperkenankan untuk dijelaskan kembali, dan akan diputuskan dalam forum Banggar yang resmi ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1).
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan, bahwa masih ada kesempatan PASK yang terevaluasi untuk dianggarkan kembali, namun harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan mendesak sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kriteria keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik,” ucapnya.
Sementara untuk keperluan mendesak, Marullah kembali menjelaskan diantaranya yakni kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.
“Terakhir terkait pengeluaran daerah yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang besar bagi Pemerintahan Daerah atau masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat, Badan Anggaran dan TAPD menetapkan sebanyak 24 dari 73 PASK untuk dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri menjelaskan, ada sebanyak 15 PASK di Komisi A kembali dianggarkan.
“Di Komisi A terdapat 15 PASK yang dihidupkan kembali, di Walikota Selatan ada 7 PASK baru dengan total nilai Rp266 miliar. Untuk Komisi E ada 2 senilai Rp11,9 miliar dan 18,4 miliar,” tandasnya.
Selanjutnya Edi menerangkan setelah ditetapkan, 24 PASK ini akan dimasukan ke dalam berita acara dan akan di tandatangani oleh Gubernur, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua sebagai lampiran permohonan nomor registrasi perda. (DDJP/gie)