DPRD Berlakukan Pembatasan Ketat Aktifitas Kantor Dua Pekan Kedepan

August 10, 2020 4:21 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan aktifitas kantor selama dua pekan kedepan, setelah sebelumnya ditutup.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, dalam masa pembatasan, seluruh aktifitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.

“Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/8).

Pras sapaan karibnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.

Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Seperti persiapan pembahasan draf usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.

“Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga kini draf usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif. Ketua DPRD DKI Jakarta mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draf tersebut untuk dibahas bersama.

“Saya minta agar draf tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja,” tutupnya.

Penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin 3 Agustus 2020 lalu, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020). Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11. (DDJP/gie/oki)