Salah satu pertimbangan dibentuknya Pansus adalah untuk mengoptimalkan fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta.
DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/3), seluruh Anggota Dewan yang hadir menyetujui susunan Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016.
Salah satu pertimbangan dibentuknya Pansus adalah untuk mengoptimalkan fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 mempunyai tugas: (1) mempersiapkan jadwal kerja dan rencana kegiatan Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016; (2) melakukan inventarisasi dan meneliti serta merumuskan Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016; (3) mengadakan rapat koordinasi dan rapat intern Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016; dan (4) menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pansus Rencana Kerja Tahunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 terdiri dari 4 koordinator, 1 ketua, 1 wakil ketua, 21 anggota dan 1 sekretaris bukan anggota.
Ketua Pansus adalah Triwisaksana dan Wakil Ketua Pansus adalah Yuke Yurike.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama serta undangan lainnya. (red)