Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk panitia pemilihan (Panlih) calon Wakil Gubernur (Wagub). Pembentukan Panlih dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024 yang didalamnya mengatur teknis pemilihan Wagub.
Penetapan Panlih beserta strukturnya diputuskan DPRD DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandangani langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Ada empat poin dalam SK tersebut. Pada poin pertama, SK tersebut menyebutkan susunan pimpinan dan anggota Panlih Gubenur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Diantaranya, Farazandi Fidinansyah sebagai Ketua, Basri Baco sebagai Wakil Ketua, Desie Christhyana Sari, Dwi Rio Sambodo, S. Andyka, Achmad Yani, Eneng Malianasari, Muhammad Idris, Yusuf sebagai anggota Panlih.
Poin kedua SK tersebut menjelaskan mengenai tugas dari Panlih tersebut. Diantaranya Panlih wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitasi, dan efisiensi; Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon Wagub; Melaksanakan kegiatan pemilihan Wagub dalam rapat paripurna; dan Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas calon Wagub terpilih untuk kepentingan pengesahan.
“Masa kerja panitia pemilihan paling lama 30 hari hari sejak ditetapkan. dan rapat dapat diperpanjang atas persetujuan pimpinan DPRD,” tulis SK tersebut pada poin ketiga.
Selanjutnya pada poin keempat menegaskan bahwa SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. (DDJP/gie/oki)