DPRD Banyumas Pelajari Pengelolaan Hutan Kota ke DPRD DKI

October 25, 2018 8:33 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan kunjungan kerja dari DPRD daerah. Kali ini kunjungan dilaksanakan DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah beserta DPRD Kabupaten Garut, DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kota Binjai .

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Banyumas, Ahmad Syaiful Hadi menyampaikan, salah satu tujuan kedatangan jajarannya untuk mempelajari pengelolaan hutan kota yang didasari dengan perturan daerah (perda)

“Perda tentang hutan kota ini sangat penting karena semakin berkembangnya penduduk, semakin berkembangnya infrastruktur dan sebagainya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/10).

Di Kabupaten Banyumas saat ini, sambung Ahmad sedang menggalakan penataan hutan kota. DPRD Banyumas berharap, ada sebanyak 20 persen dari total wilayah dapat dijadikan zona hijau dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif yang dimiliki pemerintah kabupaten.

“Harapan kedepan tentu menjadikan kota kami menjadi nyaman, indah dan tempat yang menyenangkan bagi generasi berikutnya,” terang Ahmad.

Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI, Heru Wiyanto yang saat itu berkesempatan menerima kunjungan menyampaikan bahwa Jakarta belum memiliki perda khusus yang mengatur penataan hutan kota. Meski demikian ada sejumlah peraturan gubernur (pergub) yang mengatur secara spesifik penataan ruang terbuka hijau (RTH).

“Misal Pergub Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hutan Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota hingga Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)

DSC_1164 DSC_1159 DSC_1142 DSC_1136