DPRD Banjarmasin Pelajari PP 18 Tahun 2017 ke DPRD DKI

September 19, 2018 5:12 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan hari ini, Rabu (19/9) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Arufah Arief mengatakan, salah satu tujuannya melakukan Kunker ke DPRD DKI untuk mengkonsultasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Maksud dan tujuan kunjungan kerja yaitu koordinasi terkait dengan PP No 18 Tahun 2017 mengenai keuangan DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9).

Saat ini, Arufah menyampaikan bahwa DPRD Banjarmasin sedang melaksanakan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 lalu dilanjutkan dengan pembahasan APBD 2019. Dengan demikian, ia ingin mensinkronisasikan berbagai hal terkait penganggaran.

“Karena anggaran-anggaran yang sekarang lebih banyak aturan-aturan yang sangat membatasi. Jadi, DPRD Kota Banjarmasin tidak ingin ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yuliadi menyampaikan, bahwa implementasi PP 18 Tahun 2017 di DPRD DKI sesuai dengan aturannya sendiri yaitu tunjangan-tunjangan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi, ada tiga grade keuangan daerah, mulai dari yang rendah, sedang, dan tinggi. DKI masuk yang kriteria tinggi, kalau yang rendah itu disesuaikan dengan pendapatan asli daerahnya sendiri,” tandasnya. (ddjp/ans/oki)