Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/3).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panracale mengatakan, pihaknya datang untuk mengkonsultasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bersama sejumlah jajaran Alat Kelengkapan Dewan seperti Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah.
“Kami ingin memperbaharui informasi terbaru terkait Undang-Undang MD3 agar bisa mengoptimalisasikan kebijakan-kebijakan yang ada,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Undang-undang tersebut berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
Menurut Sabaruddin dalam poin pelaksanaan tugas menjadi penting di masa akhir periode jajaran DPRD Kota Balikpapan.”Agar diakhir masa jabatan ini bisa meningkatkan kinerja kita, dedikasi kita untuk masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar yang saat itu berkesempatan menerima kunker menyarankan agar DPRD Kota Balikpapan juga mengkonsultasikan impelementasi Undang-undang MD3 ke DPR RI. Pasalnya, ia menyampaikan tidak banyak poin dari beleid tersebut yang dapat diimplementasikan di DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Undang-undang MD3 itu mengatur hak dan kewenangan anggota DPR RI yang diusulkan oleh DPR RI, jadi banyak yang tidak menyangkut anggota dewan di provinsi, kabupaten maupun kota,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)