DPRD bakal Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin

March 1, 2024 1:08 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menampung keluhan para pedagang kaki lima yang merasa keberatan terhadap pemberlakuan tarif sewa di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) milik Pemprov DKI.

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa Loksem dan Lokbin dari Rp110.000 menjadi Rp350.000 hingga Rp450.000 per bulan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta adanya evaluasi terkait peraturan tersebut. Sehingga tidak memberatkan para pedagang kecil.

“Kami mengusulkan pengurangan menjadi Rp5.000 perhari atau Rp150.000 perbulan,” ungkap dia saat memimpin rapat audiensi Komisi B, Kamis (29/2).

Ia juga mengusulkan selama belum ada kejelasan terkait penurunan tarif sewa, maka sebaiknya para pedagang dikenakan tarif lama, yakni Rp110.000 per bulan.

“Mengusulkan untuk bulan berikutnya menggunakan tarif yang lama, selama itu belum diputuskan, menerapkan tarif yang lama,” ungkap Ismail.

Ismail juga merekomendasikan agar Pemerintah DKI Jakarta meninjau ulang penetapan tarif. Dengan kata lain, penetapan retribusi itu disesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, keringanan dapat diberikan kepada para pedagang selaku wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 188 Tahun 2015, pasal 1 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Peringanan, Kebebasan Retribusi Daerah.

Adapun syarat diberikannya keringanan, yakni para pedagang mengajukan permohonan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 3.

“Nah kalau untuk permohonan ini berarti wajib retribusi bapak ibu perorang harus mengajukan permohonan dan persyaratannya lumayan banyak ya,” ungkap Ismail.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Loksem dan Lokbin (PPKL3) DKI Jakarta Tri harijanto menyatakan siap membuat surat permohonan keringanan secepatnya.

“Kami mampu membayar Rp110.000 dengan rincian Rp90.000 dibayarkan ke Bank DKI, Rp10.000 biaya administrasi dan Rp10.000 yang merupakan kas,” tandas dia. (DDJP/yla/gie)