Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Masing-masing yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan akan dimulai dengan Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Raperda pada Senin 23 Oktober, pekan depan. Selanjutnya masing-masing Fraksi akan menyusun Pandangan Umum dan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Rabu 25 Oktober 2023.
“Tadi kami sudah menyepakati jadwal yang sudah disusun oleh Sekretariat Dewan mengenai jadwal untuk pembahasan, penyampaian pandangan fraksi dan finalisasi,” ujar Ranny Mauliani, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/10).
Setelah itu, DPRD akan mendengar jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta terhadap empat Raperda yang rencananya dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2023. Barulah awal November Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI melakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Ada empat Raperda yang akan dibahas Bapemperda bersama stakeholder di sisa waktu tahun 2023. Kita akan tuntaskan itu,” tandasnya.
Usai pembahasan, Bapemperda DPRD DKI akan menyampaikan hasilnya dalam rapat pimpinan gabungan, lalu mengirimkan Raperda tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera di fasilitasi dan di sahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2023 mendatang. (DDJP/bad)