DPRD: Aturan Tata Ruang dan Zonasi Terbaru Harus Akomodir Pembangunan Pulau Seribu

June 23, 2021 8:16 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong agar semangat pembangunan tersebut dapat terakomodir dalam aturan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang diproyeksikan akan berpayung hukum Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita harus fokus dan pembangunan optimalisasi yang terjadi di Kepulauan Seribu mengarah kesitu,” ujar Wibi Andrino, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6).

Ia menilai sejauh ini kondisi tata ruang yang diusulkan belum selaras dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam menggencarkan perekonomian dari sektor pariwisata. Menurutnya kajian yang diberikan seharusnya juga memiliki proyeksi yang tepat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga kepentingan ekonomi masyarakat sekitar.

Dengan demikian Wibi mengusulkan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) guna menghitung kalkulasi sektor kedua pendapatan yang akan dihasilkan.

“Kita harus tahu proyeksi pendapatan itu berapa banyak, jadi basic start-nya apa dari 0 untuk PAD yang dihasilkan dari wisata yang ada di Pulau Seribu. Jadi ada proyeksi yang jelas dan tanggung jawab moril kita dari Bapemperda untuk kajian ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Achmad Yani. Ia mendorong agar pemanfaatan tata ruang Kepulauan Seribu nantinya memberikan trobosan kebijakan yang dapat mengundang minat investor untuk berinvestasi di wilayah teritorial Kepulauan Seribu dan sekitarnya.

“Jadi masyarakat pulau (seribu) bisa memanfaatkan dengan bekerja dan berusaha dari tempat-tempat pariwisata yang ada. Sehingga masyarakat bisa sejahtera kemudian pengusahanya juga berdaya membangun kepulauan seribu sekaligus meningkatkan PAD,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya akan mengoptimalkan tata ruang wilayah Kepulauan Seribu dengan faktor intensitas hingga pemanfaatan ruang.

“Jadi berkaitan dengan kawasan wisata dan satu lagi dengan kawasan penduduk, dengan lahan yang terbatas dan penduduk yang bertambah ini akan berakibat pada kepadatan penduduk yang mengakibatkan pemanfaatan ruang menjadi terbatas. Ini akan berimplikasi ke masalah sosial, dan ini yang akan bagaimana caranya untuk diatasi,” terangnya.

Mengingat tata ruang yang dimiliki Kepulauan Seribu semakin terbatas, Dinas CKTRP DKI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas teknis kependudukan, permukiman, hingga perpajakan.

“Kebijakan tata ruang tidak berdiri sendiri-sendiri, nanti akan ada kebijakan kependudukan, kebijakan perumahan berlaku disitu. Di tata ruang banyak hal terkait termasuk pajak juga begitu, karena pengendalian tata ruang juga untuk mengatur mekanisme itu dan sebenarnya tata ruang ini akan mengacu kepada berbagai sektor,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)