Jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024 menerima sosialisasi seputar informasi penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (11/9).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 15 orang yang terdiri dari perwakilan Anggota DPRD DKI lintas fraksi-fraksi Partai Politik.
Anggota DPRD DKI Basri Baco menyatakan kehadiran sosialisasi BPJS Kesehatan telah membantu anggota Dewan baru seperti dirinya dalam kepengurusan anggota BPJS Kesehatan sebagai operator layanan kesehatan nasional.
“Kalau saya pribadi sih sebelumnya saya sudah punya, karena dulu sempet jadi tenaga ahli di DPR, apakah masih perlu buat lagi ternyata tidak, tinggal diteruskan. Karena nomornya single number sama kayak KTP, jadi nomornya itu saja selama mungkin pakai BPJS,” kata Basri di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hal senada juga Anggota DPRD DKI Achmad Yani. Ia menyebut, sosialisasi JKN-KIS yang digelar BPJS Kesehatan hari ini tidak hanya sebatas informasi mengenai hak dan kewajiban bagi Anggota Dewan. Namun, menjelaskan perihal kesetaraan hak atas pelayanan kesehatan yang konkrit bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi ini bukan hanya masalah sisi-sisi dewan, tapi tentang masalah warga masyarakat yang bekerja dan tidak bekerja bahwa dia dapat BPJS. Kalau dia bekerja dia harus membayar, kalau mereka tidak mampu ditanggung Pemerintah (Pemprov DKI),” terang Yani.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Wilayah Jakarta Pusat Nanik Yuni Astuti mengaku telah menjelaskan secara komprehensif perihal penjelasan penggunaan JKN-KIS bagi seluruh Anggota DPRD DKI Periode 2019-2024.
“Jadi saya jelaskan secara umum, kemudian bagaimana cara menggunakan kartu JKN tersebut berikut hak dan kewajiban yang harus mereka (Anggota DPRD) penuhi,” katanya.
Nanik menerangkan, pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan yang seluas-luasnya terhadap keanggotaan JKN-KIS. Salah satunya, kemudahan dalam sistem keanggotaan BPJS Kesehatan yang terintegrasi secara nasional.
“Jadi untuk nomor kartu (JKN) itu akan sama dengan KTP karena hanya satu NIK saja, BPJS juga seperti itu nomornya juga satu saja. Hanya kita akan alihkan segmen pembayaran nya, kalau dulu dia peserta mandiri, kita akan alihkan menjadi sebagai pekerja penerima upah ditanggung oleh DPRD,” ungkapnya.
Nanik memastikan fasilitas kesehatan yang ditawarkan dalam JKN-KIS kepada Anggota DPRD DKI 2019-2024 akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan peserta mandiri pada umumnya. Meski demikian, fasilitas kesehatan yang akan diberikan kepada Anggota DPRD tetap mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Kita akan menjamin seluruh penduduk Indonesia dengan fasilitas yang sama, yang membedakan hanya ruang perawatan nya saja. Jadi kalau untuk DPRD ini sesuai dengan SK (aturan), dia mendapatkan Kelas 1 untuk ruang perawatan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)