DPRD DKI mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke enam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, capaian itu merupakan bukti komitmen Pemprov DKI terhadap transparansi pengelolaan dan penggunaan APBD DKI.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujarnya dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
Meski demikian, Pras sapaan karibnya berharap, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 harus menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dengan tetap memperhatikan rekomendasi BPK.
“DPRD DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahas bersama pihak terkait,” tegasnya.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat membacakan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI dalam forum paripurna mengatakan, BPK masih menemukan fakta adanya masalah-masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah. Masalah itu antara lain:
1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” terang Ahmadi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru. (DDJP/bad)