DPRD Apresiasi Kemudahan Pemberian Izin Pendirian Koperasi

January 14, 2019 8:36 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) dalam mempermudah aturan perizinan akta pendirian koperasi yang rencananya akan diberlakukan secara masif untuk tahun 2019.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Muallif ZA mengatakan upaya tersebut perlu diapresiasi mengingat  koperasi yang saat ini semakin kalah bersaing dengan usaha yang dijalankan dalam bentuk waralaba. Kemudahan perizinan pendirian koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi salah satu peluang bagi masa depan koperasi di Ibukota.

“Koperasi ini salah satu badan usaha juga, badan usaha kalau ingin mendapatkan peluang market, mungkin ada persyaratan tertentu. Pemerintah harus hadir membantu mereka dengan mempermudah izin pendirian koperasi,” ujarnya saat di Gedung DPRD DKI, Senin (14/1).

Sejauh ini, Dinas KUKMP DKI Jakarta akan membantu setidaknya 40 koperasi agar memiliki akta pendirian koperasi beserta surat keputusan pengesahannya sebagai koperasi yang berbadan hukum di tahun 2019. Rencananya penerbitan perizinan akta pendirian koperasi ini juga akan berlaku di UKM dan Koperasi yang berada di sekolah negeri.

Komisi B juga mendorong Dinas KUKMP memberikan pendampingan khusus saat masyarakat hendak melengkapi dokumen persyaratan akta perizinan pendirian koperasi untuk pendirian koperasi yang sah serta berbadan hukum.

“Kalau ada koperasi-koperasi yang ingin segera melegalkan ke badan hukum serta perizinan, mereka harus permudah. Bila perlu memberikan pendampingan sehingga tidak ada kendala di lapangan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)