DPRD Apresiasi 45 Badan Publik DKI Jakarta Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

December 27, 2022 6:24 pm

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono mengapresiasi 45 dari 163 badan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang telah memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Ia berharap, keterbukaan informasi yang merupakan hak seluruh masyarakat Ibu Kota bisa terus ditingkatkan, sehingga terciptanya tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).

“Kategorinya sudah sangat lengkap dan ini bagian dari memotivasi kinerja. Masyarakat punya hak atas informasi yang sering kali tidak bisa didapatkan, nah Komisi Informasi harus menjadi garda terdepan, karena hak mendapat informasi menjadi hal penting bagi masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya usai menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12).

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi E Basri Baco. Menurutnya keterbukaan informasi publik sangat penting dan harus diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov DKI.

“Keterbukaan informasi publik itu mutlak dan wajib diterapkan di semua lini yang ada di lapisan masyarakat, baik pemerintahan, partai politik, dinas dan lainnya. Harapannya dari DPRD, semua harus transparan, ini sudah menjadi tuntutan kita kedepan,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, penganugerahan merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah konsisten menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Ia pun berharap seluruh jajaran Pemprov dapat terus memperbaiki kualitas layanan informasi publik.

“Kegiatan ini untuk mendorong badan publik di Jakarta agar terus memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi sesuai dengan UU KIP,” tandasnya.

Adapun 45 badan publik yang memperoleh penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 terdiri dari 16 kategori. Masing-masing yakni Kategori Badan, Kategori Dinas, Kategori Biro, Kategori Pemerintah Kota atau Kabupaten Administrasi, Kategori Rumah Sakit Umum Daerah, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Badan Pertanahan Tingkat Kota dan Kabupaten, Kategori Kejaksaan Negeri, Kategori Pengadilan Negeri, Kategori Kepolisian Resor, Kategori Lembaga Non Struktural, Kategori Partai Politik, Kategori Kecamatan, Kategori Kelurahan, Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP). (DDJP/gie)