DPRD akan Wajibkan Seluruh Sekolah di DKI Layani Anak Berkebutuhan Khusus

July 19, 2022 6:15 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong semua sekolah negeri di Ibu Kota menyandang status sekolah inklusi. Dengan status tersebut maka setiap sekolah dapat mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, upaya tersebut menjadi salah satu agenda besar Pansus Pendidikan untuk mengimplementasikan kesetaraan anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah reguler.

Sesuai Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta ABK dan disabilitas bisa mendaftar di sekolah reguler melalui jalur afirmasi.

Untuk jenjang sekolah dasar (SD) kuota afirmasi diberikan sebesar 25%. Begitupun dalam pasal 9 ayat c, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) juga diberikan kuota sebesar 25%.

“Nanti ujungnya akan kesana, setiap seolah Negeri harus punya satu kelas khusus inklusi disetiap tingkat untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Agar tidak ada diskriminasi dan mereka bisa mendapatkan ijazah negeri,” ujar Merry di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/7).

Merry yang juga selaku Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menjelaskan, Pansus dalam rekomendasinya juga akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk membuat sejumlah program pelatihan untuk guru, sehingga dapat mengajar dan melayani anak-anak berkebutuhan khusus secara maksimal.

“Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI bisa menyekolahkan guru yang ada atau training menjadi guru ABK yang bersertifikasi,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema Albertus menyetujui usulan Pansus. Pasalnya ia melihat saat ini masih banyak sekolah yang hanya menerima ABK, namun sumber daya pengajarnya belum mumpuni.

“Ini hanya menjadi macan kertas, menjadi jargon dan pencitraan, sementara sekolah negeri gurunya tidak dipersiapkan. Sehingga ABK tidak terlayani dengan baik. Jadi penunjukan sebagai sekolah inklusi tidak bermakna,” ungkapnya.

Doni berharap nantinya Pansus bisa mengeluarkan rekomendasi yang detail terkait peningkatan kualitas pengajar anak-anak berkebutuhan khusus. Mulai dari anggaran untuk pelatihan, hingga pemberian sanksi apabila sekolah tidak melaksanakan program tersebut.

“Maka semua sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA harus mempersiapkan agar ABK bisa diterima. Harus ada ketersediaan anggaran. Guru dipersiapkan minimal satu untuk menghandle ABK,” tuturnya.

Hal tersebut diungkapkan Doni lantaran banyak menemukan sekolah yang tidak melayani ABK dengan baik, pasalnya ABK memerlukan perhatian dan cara pengajaran yang berbeda.

“Sehingga nanti DKI akan keren sekali jika semua sekolah bisa menerima ABK dan anak disabilitas bisa dilayani dengan baik juga. Jangan hanya sekedar ditunjuk, menerima tapi mengeluh. Lalu harus ada sanksinya kalau kemudian ada sekolah yang tidak mau menerapkan program tersebut,” tandasnya. (DDJP/gie)