DPRD akan Tindaklanjut Usulan Perubahan RPJMD 2017-2022 DKI Jakarta

July 29, 2021 3:30 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyerahkan draf usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripuna, Kamis (28/7).

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menyampaikan bahwa dokumen usulan tersebut akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPRD DKI Jakarta. Khususnya mengkaji indikator-indikator yang tidak dapat tercapai dalam masa kepemimpinan Gubernur akibat bencana non-alam seperti Covid-19.

“Ada beberapa hal yang harus diubah dalam indikator-indikator itu, jadi nanti akan di cek dan direview lagi dari sambutan Gubernur itu tadi,” ujarnya.

Dalam penjelasan terhadap Perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, setidaknya kebijakan tersebut didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19. Dimana, pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Selain itu, perubahan kebijakan nasional yang diakomodir dalam Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta yakni Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, Reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, Penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Karena itu, lanjut Suhaimi, pembahasan-pembahasan tersebut akan kembali dikaji secara mendalam oleh para pimpinan dan anggota dewan yang berada di seluruh fraksi-fraksi dan juga Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Jadi Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) akan mengkritisi hal itu dan tentu fraksi akan memberikan pandangan, dan komisi-komisi juga pasti akan memberikan masukan,” tandas Suhaimi. (DDJP/alw/oki)