DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 dan Propemperda Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, kedua Propemperda akan segera disetujui dalam rapat Paripurna yang akan digelar pada Selasa (20/8), pukul 13.00 WIB.
“Penyusunan revisi Propemperda tahun 2024 dan hasil pembahasan Propemperda tahun 2025 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024. Demikianlah rapat pimpinan gabungan DPRD bersama eksekutif pada hari ini (kemarin-Red),” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. (dok.DDJP)
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, dari 29 judul Raperda tahun 2024 yang sudah ditetapkan, telah direvisi menjadi 15 judul Raperda.
Propemerda Tahun 2024 yang akan disepakati terdiri dari empat Raperda yang sudah selesai dibahas. Yakni, Perda tentang Pencabutan Perda Daftar Induk dan Catatan Sipil (Dukcapil), Perda tentang Perubahan Lembaga Musyawarah Keluarahan (LMK), Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Pencabutan Perda tentang Kepulauan Seribu.
Kemudian 11 Raperda yang belum selesai dibahas di antaranya, tiga Perda wajib terkait APBD. Lalu, tiga Raperda dalam proses pembahasan yakni Raperda tentang Air Limbah Domestik, Raperdata Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)
Selanjutnya, terdapat lima Raperda yang belum dibahas. Di antaranya, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda tentang Penyelenggaraan Hukum, dan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok.
Sementara untuk tahun 2025 akan dietapkan 30 Raperda yang akan dibahas. Di antaranya, tiga Raperda wajib, dan 13 Raperda yang belum terbahas di tahun 2024.
Kemudian terdapat tujuh Raperda usulan baru di antaranya, Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, dan Raperda tentang Lambang Daerah.
Selanjutnya, tujuh Raperda sebagai amanat pembentukan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Di antaranya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pembentukan Susunan dan Tipe Perangkat Daerah.
Sedangkan Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Dewan Kota, Raperda tentang Kewenangan Khusus Bidang Kelembagaan, Raperda tentang Urusan Penertibab Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Propemperda tahun 2025 tadi ada 30 namun beberapa diantaranya bisa dikurangi kalau terselesaikan di tahun 2024 ini,” pungkas Pantas. (DDJP/apn/gie)