Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui panitia khusus (Pansus) akan terus mematangkan dokumen pedoman kerja (kode etik) dan tata cara beracara di periode 2019-2024.
Ketua Pansus Kode Etik DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan, pihaknya akan terus menggodok rancangan pedoman kerja dengan baik, sehingga memperoleh aturan yang ideal sebagai penunjang kerja 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama empat tahun mendatang.
“Kita telah menyepakati agenda yang akan kita jalankan selama enam bulan kedepan dari akhir Agustus sampai nanti awal Februari,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam tenggat waktu tersebut, Suhaimi menyampaikan, Pansus akan secara simultan mengumpulkan data penunjang, berikut referensi dari DPRD lainnya sebagai hasil dari kunjungan kerja.
“Kita gabungkan nanti hasil kunjungan dari berbagai (DPRD) daerah, nanti dikompilasi, kemudian kita dalami, serta pilih mana yang akan dimasukan kedalam Kode Etik dan mudah-mudahan mendekati kesempurnaan,” ungkapnya.
Referensi tersebut, sambung Suhaimi, akan kembali didalami dan dikembangkan, lalu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga tidak berbenturan dengan Undang-undang dan aturan diatasnya.
“Jadi setelah itu akan kita bahas bahan-bahan yang ada untuk pendalaman, lalu tidak lupa juga dikonsultasi dengan Kemendagri sampai akhirnya difinalisasi,” tandas Suhaimi. (DDJP/gie/oki)