DPRD akan Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Pajak di Pembahasan KUPA-PPAS 2022

October 5, 2022 3:30 pm

Rendahnya realisasi pendapatan 13 jenis pajak menjadi sorotan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tahapan awal pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2022.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, situasi tersebut harus ditangapi serius dan wajib didalami saat membahas dokumen KUPA-PPAS tahun anggaran 2022. Per bulan September, realisasi pendapatan 13 jenis pajak tercatat baru mencapai 65,26%.

“Komisi C adalah komisi yang paling bertanggungjawab untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Ini akan dibedah variabelnya apa saja yang membuat capaian dari 13 jenis pajak ini tidak maksimal, banyak yang dibawah target,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/10).

Khoirudin berharap Komisi C bisa menggenjot Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah pada triwulan terakhir. Sebab, pergeseran semua kegiatan ataupun program di APBD Perubahan tahun 2022 sangat bergantung pada realisasi pajak daerah.

“Ini kunci bagaimana pembangunan bisa dijalankan terkait pendapatan agar bisa dimaksimalkan dengan kontrol Komisi C dan kami akan koordinasi dengan Komisi C untuk memaksimalkan pendapatan kita,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta empat komisi lainnya untuk memprioritaskan program kegiatan yang langsung bersentuhan pada masyarakat, mengingat pendapatan kita masih sangat rendah.

“Saya berharap agar detail semua komisi untuk memprioritaskan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sedangkan program yang tidak prioritas di belakangkan karena ada defisit, pendapatan kita juga jauh dari target,” kata Khoirudin.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui memang masih ada sejumlah jenis pajak yang jauh dari target. Salah satu penyebabnya lantaran adanya penyesuaian tarif serta kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di awal tahun 2022 lalu.

“Untuk pajak air tanah memang rendah karena adanya penyesuaian tarif Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), lalu untuk hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan dan parkir rendah karena tahun ini kita masih ada PPKM level 2 dan 3,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 13 jenis pajak ada delapan jenis pajak yang realisasinya dibawah 70%. Masing-masing adalah pajak air tanah (PAT) sebesar 13,3% atau Rp13,3 miliar dari target Rp100 miliar, pajak parkir sebesar 22,2% atau Rp300 milar dari Rp1,3 triliun, pajak hiburan sebesar Rp36,8% atau Rp276 miliar dari target Rp750 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 53% atau Rp4 triliun dari Rp7,5 triliun.

Selanjutnya pajak penerangan jalan sebesar 54,8% atau Rp603 miliar dari target Rp1,1 triliun, pajak reklame sebasar 57,7% atau Rp722 miliar dari target Rp1,2 triliun, pajak restoran sebesar 62,1% atau Rp2,4 triliun dari target Rp4 triliun, serta pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66,8% atau Rp4,6 triliun dari target Rp9,1 triliun. (DDJP/gie)