Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan kembali merasionalisasi seluruh rancangan paeraturan daerah yang diusulkan masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Sejauh ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menerima sebanyak 52 usulan rancangan Perda, yang terdiri dari 31 rancangan Perda usulan eksekutif dan 21 rancangan Perda usulan legislatif. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, rasionalisasi jumlah penting dilakukan agar kuantitas pengesahan Perda yang dapat terlaksana di sepanjang tahun 2020 ideal.
“Makanya itu perlu kalkulasi juga jadi jangan membuat target yang terlalu tinggi, sementara kita tidak punya kemampuan untuk menggarap itu secara keseluruhan. Walaupun sebenarnya tidak ada di Propemperda, kadang-kadang ada juga situasi yang perlu perbaikan aturan perda-perda yang ada,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Karena itu, ia menyatakan akan kembali menggelar rapat lanjutan untuk mengklasifikasi rancangan Perda prioritas. Tentu upaya tersebut juga diselaraskan dengan kesiapan syarat pembahasan, seperti naskah akademik yang wajib diajukan pihak eksekutif.
“Kita tinggal filter mana yang menjadi prioritas, disamping kelengkapan administrasi kita juga melihat korelasinya dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya telah memperhitungkan secara matang setiap usulan Raperda hasil eksekutif untuk disematkan kedalam Propemperda 2020, termasuk naskah akademik masing-masing usulan raperda berdasarkan substansi yang melekat terhadap aspirasi masyarakat.
Pasalnya, para inisiator naskah akademik telah mengirimkan draf studi kelayakan kepada Biro Hukum untuk proses penyelarasan antar materi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.
“Jadi dari prioritas (Raperda) itu tidak semuanya sudah dibahas di DPRD, ada yang memang usulan baru. Tadi sudah ditanyakan DPRD, sudah ada belum naskah akademisnya dan kami pun sudah bertanya kepada pemrakarsa bahwa mereka sudah siap,” katanya.
Dengan demikian, ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar proses penyelarasan naskah akademik dengan usulan raperda dapat diterima secara utuh sebelum mendapat pendalaman usulan per butir pasal bersama DPRD DKI.
“Kami mungkin hanya akan memantapkan dengan SKPD-SKPD terkait. Kalau memang Perda nya sudah ditetapkan, dalam Propemperda yang sudah ditetapkan di 2020, kami akan fokus ke SPKD-nya nih yang harus jadi sesuai waktu yang disepakati,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)