Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti usulan perubahan empat Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tahapan itu dilaksanakan setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD mengenai usulan revisi Perda tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (16/6).
“Dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Gabungan Dewan, Pimpinan Bapemperda dan eksekutif, yang hasilnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” ujar Zita Anjani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dalam forum paripurna.
Masing-masing keempat usulan revisi Perda yang dimaksud adalah Perda tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Jakarta Tourisindo (Perseroda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya), dan Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Jaya (PAL Jaya).
Dalam penyampaian jawaban Gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengemukakan sejumlah pokok jawaban guna menyempurnakan pembahasan Raperda 4 Perubahan BUMD.
Seperti, salah satu jawaban terhadap masukan untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda) terkait Rencana pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu dan proses Inbreng lahan Jakarta Internasional Stadium. Bahwa disampaikan 5 Bidang Tanah di Kawasan itu telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI dan sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019.
Kemudian, salah satu jawaban untuk masukan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) harus fokus tidak hanya bergerak di bidang perhotelan namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata. Perseroan akan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang public infrastruktur pariwisata dan event.
Selanjutnya, salah satu jawaban untuk masukan Raperda tentang PAM Jaya menjadi Perumda menerangkan bahwa penambahan modal dasar menjadi Rp23,878 triliun kepada PAM Jaya untuk mencukupi kebutuhan dan ketersediaan air. Nantinya, selama 24 jam akan diatur mengenai Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) air minum yang adil di seluruh wilayah DKI, terutama di Kepulauan Seribu.
Terakhir, salah satu jawaban untuk masukan Raperda tentang PAL Jaya menjadi Perumda terkait perencanaan bisnis PAL Jaya terhadap target RPJMD guna meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44% tahun 2022.
Bahwa rencana bisnis PAL Jaya tahun 2018-2022 target layanan air limbah sebesar 25,78% melalui sistem perpipaan dan non perpipaan serta bisnis lainnya berpa pelayanan daur ulang, kerjasama operasi IPAL dan layanan laboratorium. (DDJP/alw/oki)