Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan mengkofrontir sejumlah data yang didapat berkaitan dengan polemik pembangunan Pelabuhan Marunda. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, mempertemukan dua belah pihak sangat dibutuhkan. Pasalnya masing-masing memiliki pengakuan berbeda terkait proporsi saham yang menimbulkan konflik pada pembangunan Pelabuhan Marunda sejak tahun 2015 lalu.
“Menurut versi mereka (PT KTU) proporsi saham yang berlaku saat ini adalah 85% KTU dan 15% KBN. Tapi kemarin kalau KBN mengaku sudah mengeluarkan akte pendirian perusahaan sehingga proporsi sahamnya masing-masing 50%. Makanya mau gali dulu data-data kebenarannya,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/10).
Usai mendapatkan keterangan, Pandapotan mengaku akan segera meninjau lokasi sengketa dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
“Makanya nanti akan kita pertemukan aja. Minggu depan kita undang semua. Tapi sebelumnya kita mau tinjau dahulu ke lapangan untuk mengecek langsung secara detail. Ini bukan hanya persoalan sahamnya saja, kita berjung untuk kepentingan rakyat dan melindungi aset negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT KTU Widodo Setiadi menjelaskan bahwa perjanjian addendum III terkait porsi kepemilikan saham masing-masing 50% itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga tidak berlaku.
“Kalau kami menganggap yang berlaku masih 85% (KTU) dan 15% (KBN) karena sudah ada pembatalan meskipun belum RUPS, karena setiap kami mengundang untuk RUPS mereka menolak dengan alasan masih ada dispute (perselisihan) yang belum selesai. Sebab setelah MA membatalkan, mereka mengajukan PK (peninjauan kembali),” terangnya.
Widodo berharap Pansus KBN DPRD bisa membantu polemik ini dengan memberikan rekomendasi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun.
“Kami berharap Pansus bisa membuka tabir ini dan bisa memberikan rekomendasi yang baik buat semua pihak. artinya menguntungkan semua pihak, bisa mempercepat kepastian kami dalam berinvestasi,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)