Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan proses pengisian Wagub dapat berjalan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Pelaksanaan pemilihan wagub oleh Pimpinan dan Anggota DPRD diprediksi Pansus dapat digelar awal Juli 2019. Proses tersebut lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan. Dimana Pansus memperkirakan akan menggelar proses pemilihan di pertengahan Juli 2019.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI Jakarta Mohamad (Ongen) Sangaji menyatakan, percepatan tersebut dapat dilakukan lantaran pembahasan draf Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar mekanisme pemilihan mendapat respon baik seluruh perwakilan fraksi-fraksi DPRD, khususnya Partai Politik pengusung.
“Mungkin minggu depan hari Rabu bisa selesai, kemungkinan bisa saja Pemilihan Wakil Gubernur awal Juli,” katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/6).
Meski demikian, pihaknya perlu menganalisis kembali butir pasal yang berpotensi terindikasi pergeseran makna (multitafsir) dalam rapat lanjutan yang akan kembali digelar secara marathon Senin hingga Selasa pekan depan.
Ia berharap dengan cara tersebut akan melahirkan kandidat Wakil Gubernur yang berkualitas dalam mengatasi ragam permasalahan Ibu Kota.
“Tentu calon Wakil Gubernur yang akan dicalonkan adalah orang-orang yang terbaik dan menghasilkan sesuatu yang baik untuk rakyat Jakarta,” terangnya.
Setelah pembahasan rancangan tatib dirampungkan, Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI akan menyerahkan hasil rancangan tatib pemilihan calon Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2017-2022 untuk mendapat masukan dan saran dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mudah-mudahan kita berharap tidak terlalu lama, dalam satu dua hari sesuai apa yang mereka harapkan karena kita juga cepat. Tentu juga Kemendagri juga cepat, tinggal mengoreksi butir pasal,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)