Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematangkan aturan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, rapat akan digelar jajarannya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) serta PD Dharma Jaya. Sebab menurutnya, pemotongan kurban di tempat umum seperti tahun sebelumnya bisa jadi sudah tidak dimungkinkan.
“Kami akan memanggil DKPKP dan Dharma Jaya untuk mendalami mengenai tempat pemotongan hewan saat Idul Adha nanti,” ujarnya, Senin (13/7).
Ia mengaku telah mendapat informasi mengenai Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dharma Jaya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pemotongan kurban lantaran kapasitas yang tidak memadai. Dengan demikian, mengenai persoalan tersebut perlu dicarikan solusi bersama.
“Intinya, tidak boleh ada orang berkumpul di satu tempat saat pemotongan. Bisa disiasati pakai kupon lalu diantar ke rumah satu-persatu. Ini salah satu alternatif solusinya, atau bisa juga diambil namun di jam-jam tertentu hingga tidak terjadi penumpukan,” tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman pun mengakui pihaknya memang hanya mampu memotong 300 ekor hewan qurban sehari atau sekitar 1.200 hewan selama empat hari.
“Sebenarnya kita bisa memotong lebih banyak lagi, itupun juga dengan catatan kita potong tapi tidak dijadikan kecil-kecil, jadi hanya bagi empat saja, selebihnya dilanjutkan panitia masing-masing,” ucapnya.
Radit menjelaskan keterbatasan tersebut dikarenakan RPH yang bisa dijadikan tempat pemotongan hewan qurban hanya satu saja.
“RPH kita cuma dua, dan hanya bisa dipakai satu yang di Cakung saja. Kalau di Pulo Gadung itu hanya untuk pemotongan hewan unggas. Jadi tidak bisa disitu,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)