DPRD akan Kaji Usulan Perubahan Empat Perda BUMD

June 9, 2021 8:14 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menerima empat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam forum paripurna hari ini, Selasa (9/6).

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, keempat raperda yang akan dibahas antara lain Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda), Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Jaya.

“Apa yang disampaikan akan menjadi bahan untuk dikaji oleh fraksi-fraksi, yang nanti akan menjadi pemandangan umum,” katanya usai memimpin rapat paripurna beragendakan penyampaian pidato Gubernur terhadap 4 Raperda Perubahan BUMD DKI.

Suhaimi menilai penting usulan dari perubahan empat Perda tersebut mengingat kebutuhan-kebutuhan dasar yang diperlukan oleh masing-masing BUMD yang perlu diperkuat disesuaikan dengan perubahan payung hukum daerah.

“Semua sama penting, artinya Tourisindo harus kita backup dengan modal yang kuat, Propertindo diberikan tugas untuk bangun lapangan, PAL dan PAM kaitannya dengan layanan masyarakat agar lebih optimal dan maksimal,” terangnya.

Dalam pemandangan umum, lanjut Suhaimi, nantinya setiap fraksi partai politik akan menuangkan seluruh ide gagasan yang diperlukan guna menyempurnakan substansi atau pokok bahasan yang akan dibahas. Pembahasan tersebut juga akan menjadi bahan masukan bagi eksekutif sebelum dikaji lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kita bisa simpulkan ketika ada pandangan umum fraksi-fraksi, mana yang setuju dan mana yang tidak setuju, mudah-mudahan semua fraksi bisa menyetujuinya dan akan mendukung percepatan penguatan BUMD-BUMD yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyampaian pidato Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan latar belakang masing-masing perubahan Perda BUMD DKI.

Seperti BUMD PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp5,95 triliun untuk pengembangan kawasan olahraga terpadu. Dimana, anggaran tersebut terdiri dari 5 bidang tanah yang keseluruhannya mencapai 231.452 m2 sehingga diperlukan peningkatan modal dasar.

Kemudian, BUMD PT Jakarta Tourisindo mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp750 miliar menjadi Rp2,933 triliun dalam rangka pengembangan bisnis dalam industri pariwisata secara lebih luas. Mengingat, layanan BUMD yang bergerak di bidang perhotelan itu masih mencakup pada 7 (tujuh) unit hotel.

Selanjutnya, BUMD PAM Jaya juga mengusulkan peningkatan modal dasar dari Rp2 triliun menjadi Rp23,878 triliun yang nantinya akan digunakan untuk memperluas cakupan layanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Jakarta.

Terakhir, BUMD PAL Jaya mengusulkan perubahan pada aspek kegiatan usaha dan aspek modal dasar guna memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya. Sehingga, diusulkan perubahan nomenklatur PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). (DDJP/alw/oki)