DPRD akan Himpun Masalah Pengelolaan Air Bersih di Jakarta

July 20, 2022 5:35 pm

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap untuk membenahi masalah yang terjadi pada pengelolaan air bersih di Ibu Kota. Upaya awal yang dilakukan Pansus saat ini yakni melakukan pencatatan (inventarisasi) hal-hal yang menjadi penyebab masalah tersebut.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, saat ini sudah ada beberapa masalah yang sudah terkumpul salah satunya yakni pencabutan Surat Keputusan Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Kerja Sama antara Perumda Air Minum (PAM) Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.

“Pokok permasalahan utama yakni adendum kerjasama swastanisasi PAM dengan pihak Aetra Jakarta yang menimbulkan pro kontra. Dimana ada dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (20/7).

Pandapotan menyampaikan, inventarisasi masalah juga dikumpulkan pihaknya dari pengaduan warga saat seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta terjun ke lapangan saat reses. Persoalan yang paling sering yakni krisis air bersih yang dialami warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Serta minimnya air bersih di Rusunami Jakarta Barat.

“Terutama tentang pelayanan di masyarakat, volume air yang muncul tidak maksimal bahkan tidak ada sama sekali. Dan masih banyak yang mengeluh pelayanan PAM ini tidak sampai ke masyarakat, terutama di daerah Jakarta Barat dan Utara. Ini yang mau kita cari solusi dan persoalannya dimana. Kita sangat malu, masa di Ibu Kota Negara air tidak terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Setelah proses inventarisasi dilakukan, Pandapotan mengaku pihaknya akan segera menggelar sejumlah rapat kerja fisik secara marathon dengan PAM Jaya, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang beririsan langsung dengan permasalahan ini.

“Kita akan panggil PAM dan SKPD terkait seperti Biro hukum untuk menjelaskan yang menyangkut perjanjian-perjanjian tentang kontrak kerja PAM dengan pihak ketiga ini, karena saya ingat bahwa pernah terjadilah kerjasama dengan pihak ketiga yang menjamin air minum bisa sampai keseluruh rumah warga, tapi nyatanya belum terealisasi,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum Nurhasan. Ia setuju agar secepatnya diadakan rapat kerja bersama PAM Jaya dan Biro Hukum untuk mengetahui secara detail kontrak kerja yang dilaksanakan dengan PT Aetra.

“Kita juga harus membedah kontrak Pemprov dengan mitra seperti apa, apakah ada yang tidak dipenuhi, sehingga pelayanan tidak maksimal? Ini harus secepatnya dilangsungkan,” tandasnya. (DDJP/gie)