Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, rapat paripurna akan dilangsungkan Selasa (26/3) pekan depan.
Pergantian pimpinan berasal dari Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nomor 003/DPD.PD/DKI/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Demokrat serta surat Fraksi Demokrat-PAN Nomor 004/SK/F.PD-PAN/DPRD/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal Pergantian Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat-PAN.
“Jadi sudah kita tetapkan hari Selasa tanggal 26 Maret 2019, Pukul 13.00 WIB,” ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).
Meski demikian, Taufik mengatakan, sebelum paripurna dilangsungkan DPRD DKI akan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pelaksanaan pengumuman penggantian
sesuai dengan aturan tercapai kuorum dengan jumlah anggota 2/3 saat rapat paripurna berlangsung.
“Jadi akan kita undang dulu Kemendagri buat penjelasan kuorum ini,” terangnya.
Sementara itu, calon Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perihal pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta di sisa masa bakti 2014-2019.
“Karena sudah diputuskan hari ini, saya tetap akan mengikuti aturan yang ada termasuk pengumuman pencalonan saya sebagai calon pimpinan (DPRD) meneruskan tugas Pak Ferrial Sofyan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)