Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera mengevaluasi kriteria usia pada mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) yang sebelumnya melakukan unjuk rasa di Balai Kota dan kantor DPRD DKI Jakarta.
Pengunjuk rasa yang didominasi ibu-ibu sebagai orang tua murid diterima langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Di lokasi, Pras sapaan menyatakan akan menyerap seluruh aspirasi dengan menggelar rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan kriteria umur pada PPDB 2020.
“InsyaAllah saya akan hadir dalam rapat tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimana pun saya juga orang tua yang juga masih punya anak usia sekolah,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Di lokasi yang sama, Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan juga akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargetkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan mengingat hari Kamis (25/6) merupakan akhir dari pendaftaran PPDB dengan kriteria zonasi.
“Kami akan carikan solusinya besok, karena tangggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi. Kita gak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. SK tersebut mengatur, jika calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur pretasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
Jalur prestasi non akademik juga memuat kriteria usia apabila calon peserta didik baru melebihi kuota. Selain usia, seleksi jalur prestasi non akademik berdasarkan jenjang kejuaraan tertinggi, peringkat kejuaraan, kategori kejuaraan (diutamakan perorangan), dan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi.
Kemudian, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru juga menggunakan kriteris usia tertua ke usia termuda. Selain usia, seleksi jalur ini berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. (DDJP/tim)