Tiga rancangan Perda (Raperda), masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Transportasi dan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (5/7).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menyatakan, ketiga Raperda tersebut diterima untuk selanjutnya dibahas dan didalami sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta. Hasilnya akan dibacakan secara resmi dalam paripurna pandangan fraksi yang akan digelar, Selasa (12/7) pekan depan.
“Terima kasih atas penjelasannya, selanjutnya akan kami bahas dan dalami di masing-masing fraksi untuk kemudian dirangkum menjadi bahan Pandangan Umum Fraksi,” ujar Rany di gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sejumlah alasan perlunya dibuat ketiga payung hukum ini. Pertama, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020 pasal 3 huruf a yang menjelaskan bahwa Perda Pengelolaan Daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022.
“Dengan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah, demi wujudnya pengelolaan yang efektif, efisien dan transparan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Riza juga menjelaskan bahwa Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik dibuat sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2018 yang berbunyi bahwa pemerintah daerah perlu menyusun rencana induk transportasi turunan secepatnya.
Riza berharap dilahirkannya payung hukum ini dapat menjadi guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan khususnya disektor transportasi Jakarta.
“Dengan ditetapkan Perda ini, jadi eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi kedepan,” tandasnya. (DDJP/gie)