DPRD Akan Bahas Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi Sesuai Mekanisme

December 14, 2020 5:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI akan segera menindaklanjuti dalam bentuk pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, pembahasan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Di mana setelah melalui pandangan fraksi dan jawaban Gubernur, maka dokumen rancangan perubahan Perda tersebut akan mulai dibahas Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

“Selanjutnya jawaban Gubernur tersebut akan dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) bersama komisi D dan eksekutif. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapemperda bersama eksekutif dan perwakilan unsur masyarakat serta Rapat Pimpinan Gabungan bersama eksekutif,” ujarnya di tengah forum rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).

DPRD DKI, sambungnya, memastikan akan siap berkontribusi bersama Pemprov dan unsur-unsur masyarakat untuk bekerja lebih optimal dalam mengupas beleid aturan-aturan yang akan dirubah sesuai kebutuhan. Dimana, pembahasan tersebut telah diproyeksikan DPRD DKI untuk terus dibahas hingga Januari tahun 2021.

“Adapun penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda, permintaan persetujuan secara kisan, penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur serta penyampaian Pendapat akhir Gubernur. Terhadap Raperda tersebut (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ) akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Senin, 25 Januari 2021 mendatang,” ungkap Misan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam penyampaian jawaban Gubernur menyatakan, bahwa berdasarkan penijjauan kembali terhadap muatan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014 yang perlu diubah dan disempurnakan.

“Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34%,” ucapnya.

Selain mengkaji dan mengakomodir PSN, lanjut Ariza, dalam muatan Peruabahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 juga akan mengkaji sejumlah dinamika internal yang terjadi di DKI Jakarta. Seperti kegiatan strategis daerah, permasalahan terhadap beberapa hal seperti fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan teknis tata bangunan, hingga kebijakan perumahan.

“Pasal terkait dengan rencana struktur ruang adalah sebesar 51% dari total keseluruhan pasal. Pasal terkait dengan rencana pola ruang adalah sebanyak 2% dari total keseluruhan pasal,” tandas Ariza. (DDJP/alw/oki)