Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu lewat Pencabutan Perda

January 31, 2024 10:03 am

Pembangunan kawasan ekonomi di DKI Jakarta juga akan terfokus pada wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sehingga mampu mendongkrak peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya di bidang pariwisata.

Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong upaya peningkatan sumber daya di Kepulauan Seribu melalui perubahan regulasi. Dimulai dari Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Jadwal agenda perubahan aturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Rencananya, sidang paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa 20 Februari 2024.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, pencabutan Perda Nomor 11 tahun 1992 dapat menjadikan Kepuluan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok.DDJP)

Tujuannya, terdapat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta terjadi pemerataan penduduk. “Saya setuju agar ada pemerataan kependudukan dan mampu meningkatkan pendapatan PAD-nya,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, salah satu perubahan dalam perda dimaksud terkait dengan masuknya kawasan pulau reklamasi ke dalam wilayah Kepulauan Seribu. Secara otomatis, terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Apalagi, sambung Dwi Rio, tata wilayah di Kepulauan Seribu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Yakni aspek ekologis, geografis dan ekonomis. Sehingga pendalaman akademisnya dapat dipertanggungjawabkan secara matang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo. (dok.DJP)

“Kalau bisa mencari dan membuat yang tadinya terpinggirkan di daerah kepulauan bisa ngikut secara dampak psikis ekonomisnya. Tambah lagi ada pemerataan jumlah penduduk,” kata dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji usulan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi untuk memasukkan kawasan reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke dalam wilayahnya.

“Ya boleh-boleh saja, nanti dikaji,” kata Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023). (DDJP/apn/rul)