Kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.
Kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena itu, Komisi C DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta agar lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan pajak daerah,” ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya, Selasa (12/11).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. (dok.DDJP)
Selain itu, sambung Dimaz, Bapenda DKI perlu menghitung target pajak daerah yang lebih logis dan realitis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih nyata di lapangan.
“Khususnya untuk capaian target pajak daerah yangk kinerjanya masih di bawah 70 persen,” kata Dimaz.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, kebijakan tentang keringanan bayar PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pengurangan dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Dimaz menuturkan, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, kebijakan tersebut membantu mengurangi beban wajib pajak.
Kebijakan ini juga, sambung Dimaz, bisa menjaga daya beli masyarakat. Sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dapat terselesaikan secara optimal.
Di lain pihak, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati Lusiana menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuannya untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.
“Pembayaran pajak pada hakekatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” kata Lusiana.
Pajak daerah, tambah Lusiana, merupakan sumber pendapatan vital bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.
Di era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat seperti sekarang ini, kata dia, penting bagi Pemprov untuk memanfaatkan potensi pajak secara maksimal.
Dengan demikian, Pemprov DKI dapat memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.
“Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ekonomi regional,” urai Lusiana. (stw/df)