Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) segera menindaklanjuti hasil audiensi atas keberatan sanksi administratif yang dialami pengemudi bus Transjakarta yang tergabung dalam Ikatan Pengemudi Lintas Operator PT Transjakarta.
“Kami harap kesepakatan Komisi B sebagai fasilitator dapat ditindaklanjuti oleh pertemuan lanjutan Dishub yang harus benar-benar menjadi solusi,” ujar Yuke Yurike, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/5).
Komisi B pada audiensi yang digelar Selasa (14/5) merekomendasikan Dishub mendalami nomenklatur Berita Acara (BA) 04 serta 02 disertai pasal-pasal yang mengikat sebagai sanksi administratif bagi setiap pengemudi bus Transjakarta.
“Kita akan cari jalan yang terbaik dan seadil-adilnya, tanpa mengganggu operasional transjakarta. Karena paling penting, Jakarta ini lagi membenahi public transportasi yang perlu didukung oleh semua pihak, akan kita pantau terus bagaimana persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ungkap Yuke.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy mengatakan pihaknya berencana akan menggelar rapat pembahasan lanjutan di tingkat internal Dishub pada Selasa (21/5) pekan depan. Ia berjanji dalam rapat tersebut akan kembali mengundang pihak-pihak yang berseteru dalam permasalahan tersebut, termasuk para pengemudi Transjakarta.
“Jadi kami sudah hubungi tim kami untuk gelaran rapat lanjutan Dishub dengan pihak Operator Insya Allah Selasa 21 Mei besok. Dan nanti hasil dari rapat tersebut akan kita publikasikan kepada DPRD untuk ditinjau sebagai pengembangan dari masalah keberatan sanksi ini,” terangnya.
Dengan demikian, Masdes memastikan Dishub DKI sebagai regulator akan berupaya optimal agar usulan keberatan sanksi administratif dapat terselesaikan dengan cepat serta mengakomodir kebutuhan Pengemudi Transjakarta dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
“Memang posisi kami sebagai regulator, tapi kami janji akan bekerja dengan baik dan semoga penyelesaian masalah yang akan kita lakukan mendapat pencerahan yang lebih baik dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan yang diinginkan pengemudi,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)