Dishub Diminta Kawal Ambulans Gawat Darurat

April 5, 2024 3:06 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawalan kepada mobil ambulans gawat darurat (AGD) yang mengantar pasien ke Rumah Sakit.

Menurut dia, dengan adanya pengawalan kepada ambulans itu lebih bermanfaat sebagai pelayanan publik apalagi keselamatan pasien adalah hal yang paling utama.

“Karena Jakarta macet kalau dipandu oleh Dishub bisa memudahkan membuka jalan, karena waktu krusial itu enggak boleh dari 15 menit. Warga itu apresiasi. Nah ini mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (5/4).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana. (dok.DDJP)

Ia juga mengingatkan agar ambulans dan Dishub disediakan Handy Talky (HT) agar bisa saling terhubung. “Kendalanya cuma satu cuma perlu dibeliin HT,” pinta Yudha.

Untuk merealisasikan hal ini, Yudha mendorong Pemprov membuat regulasi atau peraturan pengawalan ambulan. Sebab menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

“Karena kan yang boleh mengawal itu sebenarnya kepolisian, tapi gimana caranya mungkin kalimatnya seperti pemanduan. Itu sangat diapresiasi oleh warga loh. Bisa meningkatkan keselamatan,” pungkas Yudha. (DDJP/apn/gie)