Dishub Didorong Gencarkan Sosialisasi Larangan Mudik Lebaran

May 4, 2020 9:29 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI agar lebih gencar melakukan sosialisasi larangan mudik demi meminimalisir angka penyebaran virus corona (COVID-19) dari satu wilayah ke wilayah lain.

Sebab, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai sosialisasi dan penindakan yang dilakukan saat ini masih kurang. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya warga yang sudah keluar dari Jakarta menuju kampung halaman.

“Kalau dari awal disosialisasikan, saya kira orang yang mau pergi mudik akan berpikir lagi. Walaupun sudah terlambat, kami Komisi B meminta edukasi, sosialisasi ke masyarakat harus lebih jelas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5).

Aziz juga menilai sosialisasi penerapan larangan masuk kendaraan dari luar daerah ke Jakarta setelah Idul Fitri sangat telat dilakukan, sehingga membingungkan warga yang sudah terlanjur mudik.

“Kalau sekarang banyak orang yang sudah mudik dan sebelumnya kita tidak mengabarkan bahwa nanti ada pembatasan orang masuk, maka ini akan menimbulkan blunder,” ucapnya.

Aziz berharap Dishub tak hanya melakukan sosialisasi saja, namun juga menjelaskan dampak dan hukuman yang akan diterima warga apabila masih nekat pergi mudik.

“Harus diperjelas juga low enforcementnya, orang yang balik dari mudik akan diapakan. Apakah hanya sekedar disuruh putar balik atau bagaimana? Ini harus jelas. Kejelasan hukum sangat penting sehingga masyarakat benar-benar paham dan taat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku siap untuk menggencarkan sosialisasi untuk menekan pembatasan kendaraan pribadi atau warga yang hendak keluar Ibukota dengan cara menerapkan Check Point di 26 titik. Sedangkan untuk penerapan larangan masuk usai Idul Fitri, Dishub akan berjaga di dua yakni pintu tol Cikarang Barat dan pintu tol Bitung.

“Jadi warga yang sudah terlanjur keluar Jakarta dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka akan kami persulit masuk setelah Idul Fitri, kalau tidak memiliki izin,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)