Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas unit bus sedang yang sudah melampaui batas umur operasional. Salah satunya dengan mencabut izin trayek.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk mendukung program integerasi transportasi yang ditargetkan Gubernur dapat rampung di tahun 2020.
“Jadi bus yang sudah tidak laik pakai itu harus ditiadakan setelah izin trayeknya selesai,” ujarnya, Jumat (8/2).
Menurut Panji butuh keberanian Dishub untuk melakukan hal tersebut mengingat telah lamanya pemerintah diam terhadap keberadaan bus tak laik operasi. Jika dalam program integerasi transportasi berencana untuk menggandeng dengan meremajakan unit bus sedang tersebut, Panji meminta Dishub menghitung betul jumlah kebutuhan rute padat peminat.
“Harus ada analisa kajiannya, kalau bisa kasih lihat ke kita bahwa kebutuhan di Jakarta itu berapa unit,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, ada sebanyak 709 unit bus sedang yang mengantongi izin berupa kartu pengawasan (KP) untuk beroperasi hingga tahun 2019. Unit bus sedang tersebut antara lain Metromini, Koantas Bima, Kopami Jaya dan Kopaja.
Meski demikian, Sigit memastikan bahwa masing-masing dari operator bus sedang tersebut telah bersedia untuk diremajakan unitnya. Peremajaan akan dilangsungkan operator bersama PT Transjakarta.
“Teman-teman di Transjakarta juga sudah mendukung dan akan memfasilitasi mereka operator bus sedang,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)