Dirjen Otda Ungkap Kewenangan DPRD DKI Dalam UU DKJ

December 16, 2024 5:34 pm

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibekali materi Kewenangan DPRD dan Dinamika Otonomi Daerah Khusus Jakarta Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Dinamika Otonomi Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sebagai narasumber Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.

Akmal menjelaskan sejumlah persoalan yang harus dipersiapkan mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus pasca status Jakarta berubah menjadi DKJ.

Terdapat 15 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan khusus untuk Jakarta. Di antaranya, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan. (apn/df)