Diperlukan Harmonisasi Aturan untuk Ubah Status Hukum PT Jakarta Tourisindo

September 22, 2021 3:29 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta belum menyetujui pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Perlu harmonisasi payung hukum agar segmentasi kerja BUMD tersebut ideal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, dalam hal ini PT Jaktour perlu melakukan penyempurnaan naskah akademik. Pasalnya, usulan perubahan hanya dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau cukup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita khawatir konflik karena ini BUMD juga, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah turunan dari PP 54/2017 itu juga diatur tentang BUMD ini, dan bahkan juga diatur BUMD terbagi dari dua yaitu BUMD Perseroda dan ada Perumda. Tadi ada masukan agar Undang-Undang ini sudah melebur menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, memang perlu kajian lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9).

Dalam proyeksinya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Jaktour sebagai BUMD bisnis dan jasa tidak hanya akan bergerak di bidang perhotelan, namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata.

Salah satunya, dengan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan even. Atas dasar itu, Jaktour telah mengusulkan nilai perubahan modal dasar sebesar Rp750 miliar menjadi Rp2,993 triliun.

Untuk melegalisasi penambahan modal dasar tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menginstruksikan Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Biro Hukum untuk kembali menyelaraskan aturan dasar yang diperlukan dalam kajian naskah akademik perubahan perda tentang Jakarta Tourisindo (Perseroda).

“Sekarang kita tunggu saja harmonisasi dari pihak terkait yaitu BPBUMD dan Biro Hukum Pemprov DKI. Dalam rapat berikutnya kita harapkan sudah fix landasan hukum yang dipakai dalam usulan perubahan Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ini,” sambung Dedi

Sebagaimana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), salah satu perwakilan unsur akademisi yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta Siti Nurbaiti mengusulkan agar perubahan Perda tentang Jaktour mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Karena memang saat ini sudah ada aturan-aturan yang merujuk kepada omnibus law. Ini perlu dilakukan untuk memperkuat kajian hukum yang dibuat apakah menggunakan undang-undang PT atau Pemerintahan Daerah, jadi sebaiknya ditetapkan segera,” ungkap Siti melalui percakapan virtual.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Yayan Yuhanah menyatakan akan terus menyelaraskan latar belakang hukum yang disematkan kedalam usulan perda PT Jaktour menjadi Perseroda sesuai saran dan masukan yang diberikan dalam forum RDPU hari ini.

“Karena masih akan ada harmonisasi lagi terhadap pasal-pasal di perubahan PT menjadi Perseroan Daerah, soalnya masih mengacu pada undang-undang PT. Ini akan kami harmonisasi disitu, meski tidak semua mengacu disana,” katanya melalui percakapan virtual.

Senada dengan Yayan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyatakan pihaknya akan kembali mengkaji ulang usulan perubahan Perda PT. Jaktour sesuai dengan landasan aturan perundang-undangan diatasnya.

“Jadi nanti kita akan harmonisasi setelah ini dengan biro hukum terkait perubahan-perubahan status Jakarta Tourisindo ini,” ungkap Riyadi.

Sedangkan, Direktur Utama PT Jaktour Novita Dewi memastikan bahwa pihaknya akan terus menunggu perkembangan seputar kajian naskah akademik yang tengah dilakukan BPBUMD bersama Biro Hukum.

“Kami harap BPBUMD dan Biro hukum juga untuk segera memfinalkan mengenai latar belakang dan undang-undang yang akan dipakai,” tandas Novita. (DDJP/alw/oki)