Dinas Sosial Diminta Hitung Tepat Kebutuhan Alat Bantu Fisik Warga Jakarta

November 18, 2021 7:20 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai alokasi anggaran penyediaan alat penunjang fisik di Dinas Sosial untuk warga belum sesuai dengan kebutuhan. Dalam rancangan APBD tahun 2022, Komisi E merekomendasikan agar anggaran ditambah.

Anggota Komisi E DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, penyediaan alat penunjang fisik seperti kursi roda di wilayah masih tergolong minim. Selain itu, permintaan serupa juga menjadi usulan warga khususnya yang lanjut usia ataupun terdampak stroke.

“Karena memang permintaannya cukup banyak, Komisi E merekomendasikan supaya di tahun 2022 ini anggaran kursi roda kita tambah,” kata Azis di Bogor Jawa Barat, Kamis (18/11).

Dalam RAPBD DKI tahun 2022, Dinsos DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran penyediaan alat penunjang fisik sebesar Rp3,36 miliar untuk 1178 jenis kebutuhan alat bantu fisik seperti kursi roda, tongkat kaki tiga dan hearing aid. Seluruhnya untuk didistribusikan kepada warga Jakarta di seluruh kota administrasi dan kabupaten.

Selain dinilai belum sesuai dengan kebutuhan, Azis juga meminta agar setiap kali alat bantu fisik tersebut didistribusi dapat dilengkapi dengan bukti otentik agar tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi pemberian.

“Jadi pemberian itu difoto, apakah benar orang ini betul memang sakit stroke atau tidak itu pembuktiannya dengan foto yang harus di klarifikasi kebenaran itu. Kita pun akan turun langsung ke lapangan karena pada dasarnya mereka sudah memberikan dokumen foto dan alamat rumah,” ungkap Azis.

Senada dengan Azis, Anggota Komisi E DPRD DKI Rani Mauliany juga berharap agar penambahan bantuan penunjang fisik kursi roda dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Tentunya, dengan verifikasi data secara akurat sebelum bantuan diserahkan kepada warga penerima.

“Verifikasi ini ada di Dinsos. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan kemana arahnya. Jangan kita sudah tambah kuotanya tidak ada, ini menjadi concern bersama Dinsos bersama DPRD supaya alat bantu ini benar benar bisa dimanfaatkan warga yang membutuhkan,” sambung Rani.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari memastikan pihaknya akan mengakomodir masukan dan saran Komisi E terhadap penambahan alat bantu fisik untuk dieksekusi di tahun 2022.

“Karena memang banyak sekali usulan-usulan dari masyarakat maka kursi roda bisa ditambahkan kuotanya di masing-masing suku dinas,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap mekanisme penyaluran alat bantu fisik kedepan berdasarkan standar operational prosedur (SOP). Diantaranya, seperti berdomisili DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Artinya semua warga yang membutuhkan bisa mengajukan tapi harus memenuhi standar,” tandas Premi. (DDJP/alw/oki)