Dinas SDA Diminta Tuntaskan Pengerukan Waduk Pluit

June 20, 2019 6:02 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) tetap melanjutkan pengerukan sedimen lumpur yang sempat tergenang di sekitar wilayah Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan hal tersebut perlu dilakukan mengingat kondisi awal pembangunan Waduk Pluit yang hanya berkisar sedalam 10 meter. Menurutnya, kedalaman tersebut masih terbatas sehingga tak mampu menampung kuantitas debit air yang diharapkan sehingga berpotensi terjadinya banjir.

“Karena memang saat ini Waduk Pluit sudah padat lumpur yang berimbas tidak banyak menampung air. Dan kalau dibiarkan akan berdampak banjir di pada sekitar wilayah Pluit. Ini yang kami rasa pengerukan-pengerukan ini harus tetap dilanjutkan hingga tuntas,” ujarnya, Kamis (20/6).

Melihat fenomena tersebut, Iman mengaku pihak Komisi D telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mencarikan solusi serta alternatif terbaik untuk mengantisipasi terjadinya banjir saat memasuki musim penghujan. Tujuannya, agar Waduk Pluit terus menampung aliran debit air yang datang sebagaimana fungsi kelayakan sebagai pencegah banjir rob di Jakarta Utara.

“Memang Waduk Pluit harus terus dirawat agar dapat menampung banyak air sesuai fungsinya. Artinya dengan pengerukan yang dilakukan membuat nantinya waduk berada pada ketinggian maksimal 3 meter dengan top water level,” terangnya.

Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta sejauh ini telah melakukan pengerukan Waduk Pluit menggunakan ragam alat berat (eskavator) sejak April 2019. Rinciannya, sebanyak 13 unit alat berat dikerahkan untuk mengeruk sedimen-sedimen lumpur yang mengendap di dasar waduk.

Sedangkan, 11 unit diantaranya digunakan untuk mengeruk lapisan sedimen di tengah waduk, satu unit untuk mengangkut sedimen ke permukaan, satu unit lainnya difungsikan sebagai cadangan.

Sehingga, pengerukan di Waduk Pluit sisi selatan itu akan berlangsung setiap hari pada pukul 08.00-16.00 WIB hingga November 2019. (DDJP/alw/oki)