Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) agar segera merealisasikan pembebasan lahan di tiga sungai yang menjadi objek program normalisasi. Masing-masing sungai Ciliwung, Pesanggrahan dan Sunter.
Ketua Komisi D DPRD DKI, Iman Satria mengatakan, hingga kini Dinas SDA baru mampu menyerap sebesar 27 persen dari total anggaran pembebasan lahan sebesar Rp500 miliar tahun ini.
Namun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019, Dinas SDA melalui Unit Pengadaan Tanah kembali mengusulkan anggaran untuk pembebasan lahan sebesar Rp850,4 miliar.
“Serapan dari SDA itu baru 27 persen, ini kan sangat memprihatinkan bagaimana kita mau menganggarkan di 2019, kalau di tahun 2018 sendiri kita belum tahu berapa yang akan mereka cairkan di akhir tahun,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/11).
Dengan demikian, Iman mengimbau agar pejabat Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sebab musabab dibalik rendahnya penyerapan anggaran pembebasan lahan di program normalisasi tiga sungai.
“Kami minta Kepala UPT Pertanahan dapat lebih berani mengambil keputusan, kalau ada memang hal yang ganjil dibawa langsung keatas jangan didiamkan, harus cari solusi,” terangnya.
Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Saefullah yang saat itu hadir mengatakan, pembebasan lahan tanah di tiga sungai telah masuk dalam skala prioritas untuk di eksekusi. Hal itu disebabkan bantaran sungai yang sudah terikat dengan trase sehingga dibutuhkan biaya atas pembebasan lahan sungai.
“Memang pembebasan lahan tanah ini kan ada yang sifatnya wajib, itu ada yang ada di bantaran kali Pesanggarahan, Ciliwung maupun Sunter, itu kan sifatnya mengikat trase-nya, tidak bisa geser kemana lagi ngikutin trase dan ini harus bayar,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi D, Saefullah menyatakan akan menggelar evaluasi secara menyeluruh kendala yang terjadi, termasuk, pengaturan ulang terhadap jadwal pengerjaan proyek pembebasan lahan sungan yang akan dilakukan.
“Kita evaluasi tinggal tarik mundur saja, misalnya 15 Desember baru eksekusi, ini sisa waktu 45 hari lagi itu dibuat jadwalnya seperti apa, kalau memang belum bisa diputuskan, kita akan cari SDM yang bisa mengeksekusi hal itu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)