Dinas PRKP Diminta Genjot Penataan Rumah Kumuh di 200 RW

October 25, 2018 8:50 am

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (24/10) kembali mendalami Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Komisi D meminta agar SKPD tersebut mempercepat realisasi penataan rumah kumuh di 200 rukun warga (RW) yang ada di Ibukota.

“Kita minta penataan rumah jangan ada pembatasan, bila perlu semua kebutuhan rumah kumuh yang benar-benar kumuh, langsung action, buat apa ditunda-tunda lagi,” ujar Pandapotan Sinaga, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Community Application Program (CAP) di tahun 2017, penataan rumah kumuh baru menjangkau 73 RW di tahun 2018. Komisi D mendorong agar Dinas PRKP melaksanakan kajian penataan rumah di RW sisanya. Jika perlu penataan dilaksanakan di seluruh RW di Jakarta.

“Kita usulkan agar penataan dilakukan di seluruh RW di tahun 2019, agar pembangunan fisiknya dapat berjalan dan sesuai dengan yang kita harapkan,” terang Pandapotan.

Pada pembahasan KUA PPAS tahun 2019 bersama Komisi D, Dinas PRKP mengusulkan anggaran penataan kawasan permukiman sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp411 juta untuk perencanaan permukiman potensi konsolidasi tanah vertikal, dan Rp1,09 miliar untuk studi jangka menengah penataan kawasan RW kumuh di DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP, Meli Budhiastuti menjelaskan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan penataan kawasan RW yang terdiri tiga kategori. Masing-masing kategori kumuh berat, sedang, ringan sampai sangat ringan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman.

“Dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 ini, maka kami akan fokus terhadap 200 RW menjadi sasaran dan sudah kami tuangkan di RPJMD sampai tahun 2021,” tandas Meli. (DDJP/alw/oki)