Dinas Perumahan Diminta Genjot Realisasi Retribusi Usaha di Rusunawa

August 31, 2022 11:44 am

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut, saat ini pemberian relaksasi terhadap kegiatan usaha tak lagi relevan mengingat telah membaiknya aktivitas masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Aturan pemberian keringanan retribusi ada baiknya dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menyampaikan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus, secara tidak langsung telah mengakibatkan rendahnya realisasi retribusi dari unit usaha di puluhan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) hanya berhasil menghimpun realisasi retribusi pemakaian tempat usaha Rusun 2,1% atau Rp105,5 juta dari target Rp4,8 miliar. 

“Pada dasarnya saya menginginkan juga dilihat lagi Pergub tersebut, kalau memang sekarang tingkat perekonomian itu sudah naik, dan masyarakat sudah bekerja normal, alangkah baiknya itu ditinjau ulang lagi,” ujarnya pada evaluasi P2APBD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).

Nova berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI dapat memaksimalkan retribusi dari tempat usaha di Rusunawa pada tahun ini dan 2023 mendatang. Sebab ia menilai tempat usaha kini sudah semakin ramai dan cenderung normal.

“Kalau ditahun depan sudah stabil, dalam arti kasus Covid perharinya sudah stabil, dan ekonomi udah pulih, harusnya pendapatan retribusi ini bisa kembali normal,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengakui rendahnya pendapatan retribusi dikarenakan adanya pandemi Covid, sehingga diberlakukan Pergub 87 tahun 2021 yang sebelumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak April 2020 lalu

“Karena adanya relaksasi retribusi Rusunawa sebagai dampak dari pandemi sehingga ada pemberian keringanan retribusi bahkan mencapai 100% untuk unit usaha, hal inilah faktor yang menjadi target retribusi kami dapatkan secara maksimal,” tandasnya. (DDJP/gie)