Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mulai mensosialisasikan bahaya mengkonsumsi kerang hijau hasil tangkapan di Teluk Jakarta.
“Dinas KPKP harus memberikan kepada masyarakat. Jadi pemerintah harus hadir di persoalan ini,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/2).
Menurutnya, tindaklanjut dari keterangan Istitut Pertanian Bogor (IPB) tentang pencemaran Teluk Jakarta tak hanya sebatas itu. Dinas KPKP juga harus menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari penyebab pencemaran yang terjadi.
Sebab bagaimana pun juga Teluk Jakarta masih menjadi sumber penghidupan nelayan yang ada di Jakarta. Sementara banyak kekayaan hayati laut di Teluk Jakarta yang tercemar dan tak layak konsumsi.
“Seperti contoh kerang hijau yang menjadi beracun dan tidak dapat dikonsumsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Guru Besar Kelautan dan Perikanan IPB Etty Riani menyebutkan, ikan dan kerang di Teluk Jakarta bahaya dikonsumsi karena banyaknya senyawa beracun dan berbahaya di Teluk Jakarta yang dapat merusak organ hewan-hewan itu.
“Orang yang mengonsumsi ikan dari Teluk Jakarta rentan terhadap kanker dan penyakit degeneratif, seperti gagal ginjal,” kata Etty beberapa waktu lalu. (DDJP/ans/oki)