Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar terus menggencarkan sosialisasi penerbitan kartu identitas anak (KIA) di Ibukota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, hingga saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya kebijakan penerbitan KIA, sebagian lagi tidak mengetahui mekanisme pendaftarannya.
“Karena itu, kita di Komisi A berharap Disdukcapil terus mensosialisasikan program KIA ini, sehingga warga masyarakat bisa mengetahui detail,” ujarnya, Selasa (23/4).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan bagi anak di bawah umum 17 tahun wajib memiliki kartu identitas layaknya KTP dengan nama KIA. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam mekanismenya, Disdukcapil DKI Jakarta membagi dua klasifikasi bagi pendaftar KIA, yakni bagi anak usia 0-4 tahun mendaftar dengan melampirkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) serta KTP ayah dan ibunya. Sedangkan untuk anak umur 5-16 tahun dengan syarat yang sama dan ditambah melampirkan foto.
Achmad Yani menyampaikan, Disdukcapil DKI Jakarta harus memperluas jangkauan pendaftaran penerbitan KIA untuk mempermudah akses warga.
“Kalau selama ini pendaftaran digelar di kelurahan, kecamatan dan RPTRA, menurut saya perlu diperluas lagi,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)