Dewas Diharap Jadikan RSUD di Jakarta Berkualitas

January 28, 2020 9:29 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak hanya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja RSUD yang ada di Ibukota. Dewas diminta untuk terus memperbaiki kualitas RSUD milik Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, Dewas RSUD merupakan unit non struktural di rumah sakit, yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan. Sedangkan, anggota dewan pengawas sendiri terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan, SKPD yang membidangi keuangan daerah serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

“Dewan pengawas (Dewas) terbentuk di tahun 2016, masa jabatannya sampai tahun 2021. Tugasnya menyangkut keuangan, dan memonitor serta memberikan saran-saran yang sifatnya teknis. Tapi kita minta mereka (Dewas) tidak semata-mata mengawasi soal dana operasional keuangan saja, tapi harusnya sudah mengarah bagaimana penataan dari pengelolaan Rumah Sakit yang masuk bagian dari BLUD kita,” ujarnya, Selasa (28/1).

Dengan demikian, Iman menyatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi secara intensif bersama jajaran Dewan Pengawas Rumah Sakit agar manajerial di 32 BLUD Rumah Sakit Umum ataupun daerah dapat berjalan secara efektif. Termasuk, pembahasan krusial seperti Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita akan rapat dengan Dewan pengawas, entah itu enam bulan sekali, atau dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) sesekali mereka (Dewas) harus ikut,” ungkap Iman.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit DKI Jakarta, Achmad Hariyadi mengatakan keberadaan dewan pengawas telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 226 Tahun 2016 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Bagi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

Menurutnya, berdasarkan payung hukum tersebut dewan pengawas memiliki wewenang untuk menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari Direktur rumah sakit.

“Kami di Dewan Pengawas ada lima anggota, ada dari professional, asosiasi kesehatan, pemilik rumah sakit dan profesional. Kita juga berkoordinasi dengan Direktur rumah sakit dalam menyusun peraturan internal rumah sakit atau dokumen pola tata kelola untuk ditetapkan oleh pemilik,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Khafifah Any menjelaskan, sejauh ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jajaran Dewas Rumah Sakit yang bertugas melakukan monitoring terhadap 32 BLUD berkepemilikan Pemprov DKI. Rinciannya, 27 BLUD Rumah Sakit Daerah Tipe A dan B serta 5 BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dengan Tipe C dan D.

“Karena memang tupoksi mereka (Dewas) sudah sangat rinci, dan kami pastikan bahwa mereka tetap bekerja dengan baik, utamanya dalam menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari direktur rumah sakit,” ungkapnya.

Dengan demikian, Khafifah memastikan jajaran Dinas Kesehatan selalu menerima hasil laporan kinerja Dewas Rumah Sakit disampaikan berkala, seperti pelaksanaan kegiatan berupa rapat secara berkala setiap hari Selasa ataupun berkunjung ke Rumah Sakit Daerah (RSD). Menurutnya, pihaknya juga memperbolehkan laporan kinerja Dewas disampaikan langsung kepada legislator bidang pemerintahan.

“Jadi pada setiap kunjungan dibahas aporan dari 1 sampai 2 RSD kelas A atau B, dan juga Laporan dari 4 sampai 5 RSD kelas C ataupun D, semua hasil laporan itu dikompilasi kedalam laporan dewas yang disampaikan per 3 bulan. Kalau Komisi E ingin ada rakor (rapat kordinasi) khusus dengan Dewas Rumah Sakit, kami pun tidak masalah karena laporan juga sudah sampai ke kita,” tandas Khafifah. (DDJP/alw/oki)