Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terus mematangkan Pasal-Pasal dalam rancangan tata tertib (Tatib) untuk periode 2019-2024.
Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah membahas 51 dari 185 pasal dalam rancangan yang telah ditentukan. Dari 51 Pasal tersebut ada yang telah disepakati bersama, namun ada beberapa yang perlu dikonsultasikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah sepakati ada beberapa yang krusial. Salah satunya berupa usulan penambahan tenaga ahli dan beberapa hal lain yang menurut saya kurang konsisten, akan kita konsultasikan ke Kemendagri,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9).
Ia menyatakan setelah seluruh Pasal rampung dibahas, selanjutnya akan dibawa ke Kemendagri untuk kembali dievaluasi. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada revisi dan penyempurnaan kembali.
“Ini harus dibahas tuntas karena akan menjadi acuan anggota dewan selama lima tahun kedepan. Nah nanti kalau sudah oke dari Kemendagri, kita langsungkan Paripurna,” ungkapnya.
Pantas memastikan pembahasan Tatib telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/9) pekan depan. Pantas berharap seluruh tim pembahasan dapat hadir dalam pembahasan tersebut. (DDJP/gie/oki)