Pantia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus mematangkan penyusunan kode etik dan tata cara beracara.
Pada rapat lanjutan yang digelar hari ini, Senin (7/1) Ketua Pansus Kode Etik, Ferrial Sofyan mendorong agar Badan Kehormatan (BK) meniliti kembali poin-poin yang tertuang dalam draf terbaru.
“Khusus untuk Pak Ketua BK, kalau ada penambahan ataupun pengurangan tolong ingatkan anggota Pansus Kode Etik untuk langsung segera diubah. Itu yang penting, artinya dalam naskah yang kita buat itu sudah siap,” ujarnya pada rapat yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, anggota Pansus Achmad Yani menjelaskan, naskah kode etik dan tata cara beracara DPRD DKI perlu diperbarui lantaran telah hampir habis masa berlakunya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, naskah kode etik dan tata cara beracara hanya berlaku enam bulan. Sementara kode etik yang dimiliki DPRD DKI telah berlaku sejak 24 April 2018. Artinya, aturan tersebut akan habis masa berlakuknya pada 24 Januari 2019 mendatang.
“Sekarang ini kan masih draft, besok sebelum tanggal 24 Januari kita sudah rampung, bahwa dengan masukan-masukan yang ada dari teman-teman anggota Dewan agar kode etik ini bisa selesai,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)