Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyutujui usulan revisi peraturan daerah (perda) mengenai PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersama Eksekutif, Kamis (25/10).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, perubahan Perda tersebut perlu dilakukan untuk mensukseskan pembangunan MRT di fase I rute Lebak Bulus-Bundaran HI dan fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan.
“Sehingga masyarakat bisa menikmati bagaimana transportasi umum yang baik, serta diharapkan mampu mengurai kemacetan di Jakarta. Salah satunnya dengan MRT ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, .
Pada kesempatan itu, Direktur Keuangan dan Administrasi PT. MRT Jakarta, Tuhiyat menyampaikan, perubahan perda mengenai MRT sebelumnya perlu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT. MRT Jakarta, Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada PT. MRT Jakarta menjadi Peraturan Nomor 7 dan 8 Tahun 2013.
“Secara garis besar revisi akan dilakukan di pasal-pasal tertentu, yakni penambahan kata Perseroan Daerah (Perseroda) pada nama perusahaan dan penambahan nominal modal dasar menjadi Rp40,757 triliun,” terangnya.
Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dimana dalam beleid pasal 6 termaktub modal dasar sebesar Rp200 miliar ditingkatkan menjadi Rp14,659 triliun sejalan dengan pendanaan proyek MRT Jakarta Fase 1 pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, dimana dalam beleid pasal 4 termaktub jadwal dan nilai komposisi Penyertaan Modal Daerah periode 2008-2024 sebesar Rp9,761 miliar ditingkatkan menjadi Rp14,659 triliun pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013.
“Perubahan modal dasar dibutuhkan untuk tambahan pendanaan proyek fase I dan proyek fase II,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)