Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan modal dasar tiga BUMD. Masing-masing PT. MRT Jakarta, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD. Pembangunan Sarana Jaya.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik mengatakan, persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengesahan raperda sebagai dasar hukum pemberian modal dasar dari pemerintah untuk tiga BUMD tersebut.
“Kenapa harus ada penambahan modal dasar? karena ada pengembangan usaha supaya modal yang wajib disetor Pemerintah DKI itu ada payung hukumnya,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/12).
Taufik merinci, DPRD DKI melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) menyetujui perubahan modal dasar PT. MRT Jakarta dari Rp14,6 menjadi Rp40,7 triliun, PT. Jakpro dari Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun, dan PD Pembangunan Saran Jaya dari Rp2 triliun menjadi Rp10 triliun.
Selanjutnya, sambung Taufik, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah (perda) perubahan modal dasar tiga BUMD tersebut di pertengahan bulan Desember.
“Dalam waktu dekat, minggu depan. Pokoknya Sebelum 15 Desember sudah selesai. Jadi saya kira kita kasih keleluasaan pada BUMD,” terang Taufik.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku bersyukur atas persetujuan penambahan modal dasar ketiga BUMD yang nantinya digunakan untuk pencairan dana di tahun 2018 serta pelaksanaan kegiatan untuk 2019.
“Perda ini sangat diperlukan untuk kepentingan pencairan di 2018 dan penganggaran 2019, dan apa yang telah disampaikan oleh tiga BUMD sudah sepaham bersamaan dengan hasil Bapemperda,” katanya. (DDJP/alw/oki)